“Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok mansia tersebut.
“Negara” juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintah melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya Negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi Alam → Berkembang Manusia → Tumbuh Negara
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya Negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusiapun bersatu (membentuk Negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya Negara dapat pula di sebabkan karena :
a. Penaklukan
b. Peleburan
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas Negara/wilayah yang belum ada pemerintahnya
2. Unsur Negara
a. Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintah yang berdaulat
b. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan system sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan system desentralisasi
b. Negara serikat, didalam Negara ada Negara yaitu Negara bagian
(sumber buku: Universitas Gunadarma. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan buku teks mata kuliah. Universitas Gunadarma, Jakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar