Welcome

Senin, 03 Oktober 2011

Tawuran Pelajar dan Wartawan?


Setiap hari pemberitaan tentang adanya tawuran massal, pengeroyokan, hingga pembantai kerap kali mewarnai media massa baik televisi maupun koran.
Siapa pelaku tawuran yang kerap terjadi di jalan? Dan ironisnya kebanyak dari pelaku tawuran adalah kaum pelajar, kaum pelajar yang seharusnya mengerti apa itu arti kekerasan, bagi mereka berpikir menggunakan otak kini bukan lagi jamannya. Yang terpenting sekarang bagaimana otot dapat mengalahkan lawan, mempersiapkan senjata apa saja untuk melakukan penyerangan dan membuat lawan menunduk hingga mereka yang menang sudah berhasil mendapatkan kepuasan atas kemenangannya. Ambil contoh saja yang kini masih muncul di media, tawuran antara pelajar SMA 6 Mahakam dan SMA 70 Bulungan ditambah para wartawan.
Apa saja yang terjadi antara SMA 6 Mahakam , SMA 70 Bulungan, serta keterlibatan wartawan? Kebiasaan tawuran yang dilakukan oleh siswa SMA 70 dan SMA 6. Perampasan video milik wartwan disertai pengeroyokan.
Dimana tempat lokasi tawuran tersebut terjadi? Jawabannya tak lain tak bukan yakni dilingkungan sekolah mereka, dan hal itu terjadi pada hari jumat tanggal 16 bulan September 2011 lalu. Seperti biasa, SMA 6 dan SMA 70 tawuran. Tawuran antara SMA 6 dan SMA 70 memang seolah telah mendarah daging dan menjadi tradisi siswa yang bersekolah di situ. Tidak mengherankan jika kedua sekolah ini kerap terlibat konflik lantaran posisinya berdekatan. Selain itu, faktor sosiologis dan lingkungan yang ramai, bisa memicu mudahnya timbul gesekan. saat mereka sedang asik tawuran kebetulan wartawan Trans7 sedang meliputnya, karena tidak senang diliput oleh wartawan Akhirnya mereka merampas video rekaman tersebut dan melakukan pengeroyokan kepada wartawan tersebut yang bernama Angga Oktaviardi (news.okezone.com)
Karena hal tersebut, akhirnya wartawan berkumpul di depan SMA 6 untuk meminta pertanggungjawaban sekolah. Itu seperti, sebut saja aksi tersebut adalah demo kepada SMA6. Para siswa saat itu diamankan didalam gedung sekolah yang sengaja dikunci. Hal ini tidak seharusnya terjadi, para wartawan harusnya tahu resiko yang akan dihadapi oleh kerumunan siswa yang sedang tawuran dengan emosi menggebu-gebu siapapun yang tidak berkepentingan akan menjadi lawan.
Sebenarnya banyak pelajaran yang dapat diambil dari masalah tersebut, sempat terdengar isu bahwa kedua sekolah tersebut akan direlokasikann untuk kepentingan bisnis dan pusata perbelanjaan atau perkantoram, namun sesuai perencanaan DKI Jakarta, kawasan Bulungan dan Mahakam adalah kawasan pendidikan. Seperti yang dikatakan Gubernur DKI Jakarta Fauzi bowo.

"Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah menegaskan tidak ada rencana relokasi, ruislag, atau menggabungkan SMA 6 Mahakam dan SMA 70 Bulungan karena kawasan ini memang untuk pendidikan," kata kepala sekolah SMA 6 Kadarwati Mardiutama, dalam acara urun rembug SMA 70 Bulungan di Jakarta, Ahad (25/9).
satu-satunya cara untuk membuat kedua pihak sekolah berdamai dan dapat bersosialisasi dengan baik adalah seringnya mengadakan kegiatan seni atau olahraga yang di gabung antara kedua pihak sekolah tersebut, kan kalau begitu pihak wartawan juga enak meliputnya hehe
Akhirnya proses media massa antara pihak SMAN 6 Jakarta dengan pihak wartawan yang difasilitasi oleh Dewan Pers akhirnya menemukan titik akhir.

"Pertemuan digelar untuk melakukan musyawarah terkait dengan perampasan kaset milik wartawan Trans7, Oktaviardi, pada Jumat 16 September dan kekisruhan antara siswa SMAN 6 Jakarta dan wartawan pada Senin 19 September," ujar Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (23/9/2011).

SMA 6 Jakarta yang diwakili Kadarwati Mardiutama, Kepala Sekolah dan wartawan yang diwakili oleh Jerry Adiguna, Ketua Pewarta Foto Indonesia sepakat untuk mengikuti butir kesepakatan yang telah disusun Dewan Pers.

Berikut Risalah Penyelesaian Masalah antara SMAN 6 Jakata dan sejumlah wartwan yang diwakili oleh Pewarta Foto Indonesia berikut :

1. Kedua belah pihak sepakat bersikap kooperatif mendukung kepolisian mengusut kejadian perampasan kaset milik wartawan Trans7 yang terjadi Jumat (16/9/2011), karena hal tersebut melanggar UU Pers No 40/1999, Pasal 4, Pasal 8, tentang sanksinya diatur dalam Pasal 18 (1).

2. Kedua pihak menyadari saling berkontribusi atas terjadinya kekerasan yang terjadi pada Senin, 19 September 2011, dan sepakat menempuh perdamaian dan saling memaafkan. Kedua pihak sepakat tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.

3. SMAN 6 Jakarta berkomitmen menghargai kebebasan pers yang sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

4. Pihak wartawan berkomitmen menghargai SMAN 6 Jakarta sebagai badan publik yang melakukan tugas pendidikan.

5. Dewan Pers akan menangani pengaduan dari SMAN 6 Jakarta tentang pemberitaan pers terkait kekisruhan yang terjadi pada Senin (19/9/2011), yang dianggap tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Risalah penyelesaian ini ditandangani langsung oleh Kadarwati Mardiutama, Kepala Sekolah SMAN 6 Jakarta dan Jerry Adiguna, Ketua Pewarta Foto Indonesia. Pertemuan ini juga disaksikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Poros Wartawan Jakarta, Komite Sekolah SMAN6 Jakarta, dan Kamerawan Jurnalis Indonesia (dikutip dari media massa AKARTA)

prses mediasi

Tidak ada komentar: