Welcome
Sabtu, 31 Maret 2012
Permasalahan Merek RM Padang Sederhana-RM Padang Sederhana Bintaro
Permasalahan yang terjadi adalah RM Padang Sederhana menggugat RM Padang Sederhana Bintaro. Sejarahnya adalah RM Padang Sederhana (RMPS) awalnya didirikan Bustaman pada 1972, RMPS pun menjadi franchise dengan peminat banyak di seluruh Indonesia. RMPS juga memiliki banyak nama seperti Sederhana (SA), Sederhana (SS), Sederhana (SH), Sederhana (SL), dan Sederhana (SB).
Dari sejumlah media, terungkap pada 2008 Bustaman menggugat H.Djamilus Djamil dan para ahli warisnya sebesar Rp 5 miliar plus larangan menggunakan kata "Sederhana" sebagai nama dagang. Bustaman dan Djamilus Djamil sebenarnya pernah bekerja sama dan sama-sama berjuang membesarkan warung makanan Padang. Namun, pada 2001 keduanya tak lagi sejalan. Bustaman mengembangkan usahanya hingga memiliki 70 buah gerai dan sebagian besar terletak di daerah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Pengelola Sederhana Bintaro pun melakukan hal yang sama.
Alasan Bustaman melakukan gugatan melalui pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu terkait dengan perebutan merek "Sederhana" dan nama dagang itu telah didaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual sejak 1997. Tiba-tiba, muncul merek serupa yang digunakan oleh pengelola RM Padang asal Bintaro, Jakarta. Menurut Bustaman, bukan hanya tulisan, huruf dan warna merek saja yang sama, namun bentuk bangunan rumah makan pesaingnya juga mirip dengan miliknya. Apalagi, RM Sederhana Bintaro belakangan gerainya bertambah banyak.
Akan Tetapi tudingan tersebut dibantah oleh pengelila RM Padang Sederhana Bintaro lantaran dirinya berhak untuk menggunakan merek yang disengketakan itu yang telah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Dirjen HaKl pada 13 Maret 2003.
Permasalahannya kedua pihak mengaku punya sertifikat dari Dirjen HaKl.
Karena permasalahan ini lah yang melatarbelakangi kami untuk mengambil tema konflik merek "Sederhana" pada RM Padang.
Kamis, 15 Maret 2012
Samsung Menuntut Apple Karena Pelanggaran Hak Paten
Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli, diantaranya pengertian hukum menurut Aristoteles, Hugo de Grotius, Prof. Soedkno Mertokusumo, dan Mochtar Kusumaatmadja. Dari pengertian hukum menurut beberapa ahli tersebut sudah disimpulkan bahwa hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasati dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
Saya mengambil contoh sebuah perindustrian yang bergerak dibidang elektronik yang dengan kecanggihan yang memperselisihkan masalah perundang-undangan hukum, yang dimaksud disini adalah tentang tuntutan melanggar hak paten (UU No. 14 tahun 2001)
Samsung tuntut Apple
Setelah Apple menuntut Samsung dengan tudingan meniru desain iPad dan iPhone, kini giliran Samsung yang melakukan serangan balik dengan menuntut Aple dengan tuduhan melanggar hak paten.
Tuntutan pelanggaran sebanyak lima hak paten ini disampaikan di Korea Selatan, Jepang dan Jerman.
Ini merupakan perselisihan hak paten terbaru dalam persaingan perkembangan industri.
Dalam pernyataannya Samsung mengatakan “Bertanggung jawab untuk melakukan tindakan hukum untuk melindungi kekayaan intelektual.”
Samsung, perusahaan elektronik asal Korea Selatan ini merupakan salah satu perusahaan yang dengan cepat mengembangkan telepon pintar di industri telekomunikasi.
Dengan produk terbarunya telepon pintar Galaxy maupun komputer tablet yang menggunakan sistem Android Google, menjadi penantang utama bagi produk buatan Apple yaitu iPhone dan iPad.
Kedua jenis telepon pintar dan komputer tablet itu memang memiliki kemiripan.
Bagaimanapun, Samsung juga merupakan salah satu penyedia komponen chip dan layar LCD bagi Apple.
Pertarungan hukum ini bisa saja mengganggu pendapatan kedua perusahaan karena penjualan produk iPhone dan iPad buatan Apple berarti tambahan pendapatan bagi Samsung.
Produk iPad memiliki kemiripan dengan Galaxy tab
22 April 2011
sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia
Saya mengambil contoh sebuah perindustrian yang bergerak dibidang elektronik yang dengan kecanggihan yang memperselisihkan masalah perundang-undangan hukum, yang dimaksud disini adalah tentang tuntutan melanggar hak paten (UU No. 14 tahun 2001)
Samsung tuntut Apple
Setelah Apple menuntut Samsung dengan tudingan meniru desain iPad dan iPhone, kini giliran Samsung yang melakukan serangan balik dengan menuntut Aple dengan tuduhan melanggar hak paten.
Tuntutan pelanggaran sebanyak lima hak paten ini disampaikan di Korea Selatan, Jepang dan Jerman.
Ini merupakan perselisihan hak paten terbaru dalam persaingan perkembangan industri.
Dalam pernyataannya Samsung mengatakan “Bertanggung jawab untuk melakukan tindakan hukum untuk melindungi kekayaan intelektual.”
Samsung, perusahaan elektronik asal Korea Selatan ini merupakan salah satu perusahaan yang dengan cepat mengembangkan telepon pintar di industri telekomunikasi.
Dengan produk terbarunya telepon pintar Galaxy maupun komputer tablet yang menggunakan sistem Android Google, menjadi penantang utama bagi produk buatan Apple yaitu iPhone dan iPad.
Kedua jenis telepon pintar dan komputer tablet itu memang memiliki kemiripan.
Bagaimanapun, Samsung juga merupakan salah satu penyedia komponen chip dan layar LCD bagi Apple.
Pertarungan hukum ini bisa saja mengganggu pendapatan kedua perusahaan karena penjualan produk iPhone dan iPad buatan Apple berarti tambahan pendapatan bagi Samsung.
Produk iPad memiliki kemiripan dengan Galaxy tab
22 April 2011
sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)